Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun yang Terlibat Suap Bupati PPU

Kasus Nur Afifah pun menjadi sorotan luas, tidak hanya karena usianya yang tergolong muda, tetapi juga karena peran aktifnya dalam pusaran korupsi

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KORUPSI - Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun yang Terlibat Suap Bupati PPU. Perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu ditangkap terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Ia viral dan dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia, seiring dengan ramainya warganet yang kembali menyoroti kasus lamanya.

Namun sejatinya, publik sudah mengenal nama Nur Afifah sejak awal tahun 2022, saat dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Misteri Tiga Panggilan Istri Diplomat Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas di Kosan

Perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu ditangkap terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Saat penangkapan, usianya baru 24 tahun.

Fakta inilah yang kemudian membuatnya dijuluki sebagai salah satu tersangka kasus korupsi termuda dalam sejarah penindakan KPK.

Kasus Nur Afifah pun menjadi sorotan luas, tidak hanya karena usianya yang tergolong muda, tetapi juga karena peran aktifnya dalam pusaran praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Meski tergolong muda, saat itu Nur Afifah sudah menduduki posisi sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Terseret Kasus Suap yang Libatkan Bupati PPU

Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022.

Ia ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/1/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU pada tahun anggaran 2021.

“Nilai total proyek yang diagendakan mencapai sekitar Rp 112 miliar,” ujar Alex. Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Peran Nur Afifah dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, Nur Afifah Balqis diduga berperan penting dalam pengelolaan aliran dana suap.

Menurut KPK, uang hasil korupsi disimpan di rekening pribadi milik Nur Afifah yang kemudian digunakan untuk kepentingan Bupati Abdul Gafur.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga bersama NAB (Nur Afifah Balqis) menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan dalam rekening bank atas nama NAB,” jelas Alex.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved