Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun yang Terlibat Suap Bupati PPU

Kasus Nur Afifah pun menjadi sorotan luas, tidak hanya karena usianya yang tergolong muda, tetapi juga karena peran aktifnya dalam pusaran korupsi

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KORUPSI - Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun yang Terlibat Suap Bupati PPU. Perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu ditangkap terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Tak hanya proyek, Abdul Gafur juga diduga menerima uang suap terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu) di PPU.

Kronologi OTT KPK dan Penemuan Uang Tunai Rp 1 Miliar

Penangkapan Abdul Gafur dan Nur Afifah berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi mencurigakan. Menindaklanjuti informasi itu, KPK melakukan pengawasan di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Pada 11 Januari 2022, orang kepercayaan Abdul Gafur, Nis Puhadi, mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 950 juta dari sejumlah kontraktor di Balikpapan.

Uang itu kemudian dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada Abdul Gafur melalui Rizky, orang kepercayaannya.

Keesokan harinya, Abdul Gafur, Nis Puhadi, dan Nur Afifah pergi ke sebuah mal di Jakarta Selatan.

Di sana, Abdul Gafur meminta Nur Afifah menambah Rp 50 juta dari rekeningnya, sehingga total uang mencapai Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh Nur Afifah.

Saat ketiganya keluar dari lobi mal, tim KPK langsung mengamankan mereka. “Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar,” kata Alex.

Namun Alex tidak memerinci alasan ketiganya membawa uang sebesar Rp1 miliar ke sebuah mall di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyita rekening atas nama Nur Afifah dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan.

Jadi Tersangka dan Dihukum Penjara

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Gafur Mas’ud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan pihak swasta pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi.

Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Achmad Zuhdi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Para tersangka langsung ditahan di berbagai tempat. Nur Afifah dan Abdul Gafur ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Achmad Zuhdi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada Senin (26/9/2022), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Nur Afifah Balqis. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara. Saat ini, mantan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan itu menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nur Afifah Balqis, Wanita 24 Tahun yang Jadi Tersangka Suap Bupati Penajam Paser Utara, Ternyata Bendahara Demokrat"

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved