Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Identitas 2 WNI Tersangka Korupsi Jadi Buronan Interpol, Kini Dicabut Status Kewarganegaraan

Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
KORUPSI: Ilustrasi korupsi. Dua tersangka korupsi dicabut kewarganegaraannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.

Mereka berdua adalah tersangka korupsi yang sedang buron.

Mereka bermana Jurist Tan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Baca juga: Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Jurist Tan adalah seorang pengusaha dan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Ia dikenal luas setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Juli 2025.

Juga Riza Chalid tersangka kasus tata kelola minyak mentah.

Mohammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha di bidang energi (migas) dan investasi yang dikenal luas di Indonesia karena keterlibatannya dalam beberapa kasus kontroversial.

Ia dijuluki "raja minyak" atau The Gasoline Godfather karena perusahaan-perusahaannya yang berpengaruh di sektor migas. 

Masih ingat dengan nama Jurist Tan, sosok yang sempat ramai diburu aparat karena?

Kini, kabar terbaru menyebutkan bahwa Jurist Tan bernasib sama dengan salah satu buronan besar kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid.

Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah paspor mereka dicabut oleh pemerintah.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Ya (stateless),” ujar Anang saat dikonfirmasi mengenai konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anang, langkah tegas tersebut diambil agar kedua buronan tidak dapat dengan mudah berpindah negara demi menghindari kejaran hukum.

Dengan status stateless, baik Jurist Tan maupun Riza Chalid kini kehilangan hak hukum sebagai warga negara mana pun di dunia.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved