Tunjangan Profesi Guru
4 Jenis Guru Non ASN Kemenag yang Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syarat Wajibnya
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Editor:
Alpen Martinus
Beberapa guru dikecualikan dari syarat poin ke-4 dan ke-8 di atas, yaitu:
- Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Namun, untuk guru BK dan guru TIK, tetap diwajibkan memberikan tugas bimbingan kepada minimal 3 rombongan belajar.
Bagi guru PAI dan guru madrasah Non ASN yang ingin mendapatkan TPG, memastikan kelengkapan data, sertifikat, dan pemenuhan jam mengajar adalah kunci.
Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan terhitung sejak awal tahun.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.