Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif

“Tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KAJARI BITUNG - Kajari Bitung, Yadyn palebangan. Ia membeberkan modus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Bitung periode 2019-2024. 

Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Yadyn menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 7 Juli 2025 menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Seiring dengan hasil tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 serta dua aparatur sipil negara (ASN).

Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS dari unsur DPRD, serta JM dan SM dari kalangan ASN.

Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi oranye saat digiring ke tahanan.

Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.

Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.

“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.

Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.

Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:

1. Benno Mamentu

2. Erauw Sondakh

Baca juga: Renungan Harian Kristen, Roma 15:11-12, Yesus Kristus Memerintah Hidup Orang Percaya

Baca juga: Lirik Lagu BLACKPINK - Jump

3. Yondries Kansil

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved