Kasus Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Dokumen Dibakar Demi Hilangkan Jejak, Kasus Korupsi DPRD Bitung Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar
Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 mulai terungkap ke publik.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 mulai terungkap ke publik.
Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Ironisnya, terdapat upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.
Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Yadyn menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 7 Juli 2025 menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Seiring dengan hasil tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 serta dua aparatur sipil negara (ASN).
Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS dari unsur DPRD, serta JM dan SM dari kalangan ASN.
Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi oranye saat digiring ke tahanan.
Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.
Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.
“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.
Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.
Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:
1. Benno Mamentu
2. Erauw Sondakh
3. Yondries Kansil
4. Hasan Suga
5. Lanny Sondakh
6. Meidy Tuwo
7. Habriyanto Achmad
8. Erwin Wurangian
9. Billy Lomban
10. Stenly Pangalila
11. Rafika Papente
12. Femmy Lumatauw
13. Steifly Tangka
14. Muhammad Sultan
15. Indra Ondang
16. Franky Julianto
17. Superman Gomalung
18. Ramlan Ifran
19. Aldo Ratungalo
20. Handry Anugerahang
21. Ahmad Syafrudin Ila
22. Ledy Lumantow
23. Nabsar Badoa
24. Rudolf Wantah
25. Maikel Walewangko
26. Alexander Wenas
27. Vivy Ganap
28. Keegan Kojoh
29. Geraldi Mantiri
30. Randito Maringka
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.