Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Kejari Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Ini Kata Pengamat Hukum

Kejari Bitung resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ferdi Guguhuku/Tribun Manado
KASUS KORUPSI - Pengamat Hukum Eugenius Paransi. Ia menanggapi terkait penetapan 7 tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, Kamis 10 Juli 2025 malam.

 Identitas tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung akhirnya terungkap.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan lima anggota DPRD periode 2019-2024. Sedangkan dua lainnya adalah pegawai.

Pengamat Hukum Eugenius Paransi mengatakan proses tersangka yang dilakukan Kejari Manado sudah sesuai aturan.

"Harus ditetapkan tersangka supaya mereka tidak melarikan diri. Selain itu untuk mengamankan barang bukti dan mencegah tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

Dan tidak kalah penting ditetapkan tersangka supaya pihak Kejari Bitung bisa leluasa dalam pemeriksaan untuk penegakan hukum," tuturnya.

Dosen Fakultas Unsrat ini mengungkapkan, untuk pegawai PNS yang juga jadi tersangka hukuman pemecatan sedang menanti.

"Bisa dipecat karena diduga pegawai juga ikut bersekongkol dengan tersangka lain," terangnya.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Kita percayakan semua kasus ini kepada Kejari Bitung, yang pasti semua yang terlibat harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved