Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Cek Namamu, Jika Terdaftar PKH Bisa Jadi Alasan BSU 2025 Belum Cair

Jadi, bagi Anda yang berharap mendapatkan BSU, pastikan tidak terdaftar sebagai penerima PKH di tahun ini.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
BSU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas menyatakan bahwa pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH di tahun berjalan maka tidak dapat menerima BSU 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 perlu mengetahui apakah sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas menyatakan bahwa pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH di tahun berjalan maka tidak dapat menerima BSU 2025.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker. 

“Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan,” tulis Kemnaker, menjelaskan salah satu alasan dana BSU 2025 belum cair.

Jadi, bagi Anda yang berharap mendapatkan BSU, pastikan tidak terdaftar sebagai penerima PKH di tahun ini.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Hal ini termasuk syarat dan ketentuan penerima BSU yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Cek Status Penerima PKH di Situs Resmi Kemensos

Untuk mengetahui apakah seorang pekerja terdaftar sebagai penerima bansos PKH, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Mulai tahun 2025, pemerintah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan, menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH melalui situs Kemensos:

1.    Buka laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id;

2.    Pilih wilayah domisili pada kolom “Wilayah PM”;

3.    Isi nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”;

4.    Masukkan kode captcha yang muncul (klik ‘refresh’ jika sulit dibaca);

5.    Klik tombol “Cari Data”.

Jika nama terdaftar dalam sistem DTSEN sebagai penerima PKH, maka informasi seperti nama penerima, umur, jenis bansos, serta periode penyaluran akan ditampilkan.

Apabila data menunjukkan bahwa pekerja masih tercatat sebagai penerima PKH, maka yang pekerja tersebut tidak dapat menerima BSU 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved