Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Penjelasan Lengkap Soal Pencairan BSU 2025, Termasuk Soal Keterlambatan

Sementara proses penyaluran BSU dijadwalkan akan selesai pada akhir Juli 2025.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
BSU: Ilustrasi BSU. Penjelasan lengkap soal pencairan BSU 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak kendala yang terjadi saat sedang pecairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Ada yang sudah terverifikasi namun belum kunjung masuk rekening.

Tidak memiliki rekening bank Himbara sempat jadi kendala.

Baca juga: Terungkap 3 Alasan Mengapa Dana BSU 2025 Belum Cair ke Rekening Penerima yang Memenuhi Syarat

Pemerintah pun memberi penjelasan terhadap setiap persoalan.

Pun memberikan solusi agar BSU sampai ke penerimanya.

Berikut penjelasan lengkap terkait peyaluran BSU.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah berlangsung selama lebih dari lima pekan sejak dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025.

Hingga kini, sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan senilai Rp 600.000, baik melalui transfer rekening maupun pencairan di PT Pos Indonesia.

Meski begitu, distribusi BSU masih belum merata di seluruh wilayah, dari total target 17,3 juta pekerja, lebih dari separuhnya belum menerima bantuan tersebut. 

Padahal, program ini kini telah memasuki pertengahan Juli, memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang belum mendapat pencairan.

Sementara proses penyaluran BSU dijadwalkan akan selesai pada akhir Juli 2025.

Lalu, apa yang menyebabkan BSU belum juga cair hingga sekarang ini?

Harus berapa lamakah pekerja menunggu dana BSU masuk ke rekeningnya?

Kenapa BSU belum cair sampai sekarang?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Selasa (8/7/2025), ada tiga penyebab kenapa BSU belum cair sampai sekarang, yakni:

  1. Belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri
  2. Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025
  3. Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan
  4. Data rekening bermasalah, seperti rekening dormant atau tidak aktif.
Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved