Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Akhirnya Terungkap Identitas Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Identitas tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung akhirnya terungkap.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
TERUNGKAP - Kolase foto Kantor DPRD Bitung dan Kajari Bitung Yadin Palebangan. Identitas 7 tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung akhirnya terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Identitas tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung akhirnya terungkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, Kamis 10 Juli 2025 malam.

Kajari Bitung, Yadyn Palebangan saat dihubungi mengatakan ketujuh tersangka yang ditetapkan lima anggota DPRD periode 2019-2024.

"Tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan dua pegawai," ucap Kajari.

Kajari menyebut, kelima anggota DPRD Periode 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO dan HS dan dua pegawai JM dan
SM.

Selain itu dikatakan Kajari ada 5 orang yang masih aktif anggota DPRD Periode 2024-2029.

"5 anggota DPRD masih aktif sekarang, sehingga kami mengikuti sesuai mekanisme," tutupnya.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bitung saat ini sudah di tahan di Lapas kelas 2B Bitung.

Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:

1. Benno Mamentu

2. Erauw Sondakh

3. Yondries Kansil

4. Hasan Suga

5. Lanny Sondakh

6. Meidy Tuwo

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved