Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp600 Ribu Belum Juga Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi, Terungkap Penyebab Sebenarnya

Hingga kini, Banyak pekerja mulai mempertanyakan kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum juga cair, padahal status mereka sudah dinyatakan lolos

Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU - Foto tangkap layar Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di website bpjsketenagakerjaan.go.id. BSU Rp600 Ribu Belum Juga Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi, Terungkap Penyebab Sebenarnya 

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi dikutip dari Antara.

Total ada 17 juta pekerja dan honorer yang jadi penerima BSU. Di tahap pertama, total baru ada 3.697.836 orang yang bakal menerima. Artinya masih ada jutaan pekerja yang baru akan menerima pencairan BSU di tahap selanjutnya.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berlapis, baik di Kemnaker maupun di lembaganya.

Ia memberi contoh, bila seorang pekerja sudah lolos sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu kemudian lolos dalam proses verifikasi lanjutan di Kemnaker.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id," jelas Oni.

Syarat penerima BSU Kemnaker

Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas selama pertengahan 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini.

Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Namun pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga BSU dicairkan sebesar Rp 600.000.

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat penerima BSU antara lain:

  • WNI
  • Bukan anggota TNI Polri
  • Pekerja dengan status peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMR daerah masing-masing)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT

Cara cek BSU

Bila pekerja yang memenuhi syarat penerima namun BSU belum cair, maka bisa melakukan pengecekan statusnya di kanal resmi yang disediakan.

Berikut ini beberapa cara cek BSU di kanal Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pospay Pos Indonesia:

1. Cek NIK BSU via laman bsu.kemnaker.go.id

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  • Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"
  • Klik "Cek NIK" atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah
  • Pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukan 16 digit NIK
  • Tuliskan kode keamanan atau captcha
  • Klik "Cek Status"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak
  • Bila muncul keterangan "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala" maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.

2. Cek NIK BSU via laman Jamsostek

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
  • Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur
  • Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima

3. Cek NIK BSU via JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login dengan akun terdaftar
  • Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  • Buka aplikasi JMO
  • Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Klik tombol "Klik Disini"
  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

4. Cek NIK BSU via Pospay

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved