Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Pantas BSU Rp600 Ribu Tahap I dan II Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemerintah mengimbau calon penerima BSU untuk bersabar dan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi Kemnaker

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Lin
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pantas BSU Rp600 Ribu Tahap I dan II Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Ternyata Ini Penyebabnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak pekerja mulai mempertanyakan kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum juga cair, padahal status mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi awal.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa saat ini proses pencairan masih berada pada tahap verifikasi lanjutan.

“Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan. Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujar Aris dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab BSU Belum Cair hingga Saat Ini Meski Sudah Lolos Verifikasi

Dengan kata lain, meskipun nama seseorang sudah tercatat sebagai penerima BSU dalam sistem, pencairan dana tetap harus menunggu hasil validasi lanjutan dari Kemnaker dan instansi terkait.

Pemerintah mengimbau calon penerima BSU untuk bersabar dan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi Kemnaker agar tidak terjebak hoaks atau kabar yang menyesatkan.

Terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, penyebab BSU belum cair karena pekerja yang sudah terverifikasi masuk dalam pencairan BSU tahap kedua.

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi dikutip dari Antara.

Total ada 17 juta pekerja dan honorer yang jadi penerima BSU. Di tahap pertama, total baru ada 3.697.836 orang yang bakal menerima. Artinya masih ada jutaan pekerja yang baru akan menerima pencairan BSU di tahap selanjutnya.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berlapis, baik di Kemnaker maupun di lembaganya.

Ia memberi contoh, bila seorang pekerja sudah lolos sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu kemudian lolos dalam proses verifikasi lanjutan di Kemnaker.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id," jelas Oni.

Syarat penerima BSU Kemnaker

Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas selama pertengahan 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini.

Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Namun pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga BSU dicairkan sebesar Rp 600.000.

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat penerima BSU antara lain:

  • WNI
  • Bukan anggota TNI Polri
  • Pekerja dengan status peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMR daerah masing-masing)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT

Cara cek BSU

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved