Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Lagu

Royalti Karaoke Naik Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit

Kenaikan tarif yang dinilai signifikan, disertai ketidakjelasan mekanisme perhitungannya, menjadi keluhan utama para pengusaha.

Open AI
ROYALTI - Ilustrasi tempat Karaoke. Royalti Karaoke Naik Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit. WAMI membagi kategori karaoke menjadi kubus, family, eksklusif, dan hall. Karaoke di Bandungan masuk kategori eksklusif, yang berarti wajib membayar royalti sebesar Rp 15 juta per room per tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan protes terkait kebijakan terbaru mengenai pembayaran royalti musik.

Kenaikan tarif yang dinilai signifikan, disertai ketidakjelasan mekanisme perhitungannya, menjadi keluhan utama para pengusaha.

Mereka mengaku kesulitan menyesuaikan biaya operasional dengan tarif baru yang dianggap membebani usaha kecil dan menengah.

Baca juga: Berat Bayar Royalti, Pengusaha UMKM Cafe di Manado Sulut Beralih di Musik AI: Bikin Lagu dari Menu

Beberapa pengusaha juga menyoroti minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan, sehingga membuat mereka merasa tidak siap dan kesulitan merencanakan anggaran.

Protes ini menjadi suara kolektif pelaku usaha di Bandungan yang berharap ada solusi atau peninjauan ulang dari pihak terkait agar keberlangsungan usaha tetap terjaga tanpa menyalahi aturan.

Salah satu pengusaha, Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima tiga kali somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga pengelola hak cipta musik.

“Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah,” kata Handika, Kamis (14/8/2025).

Selain Citra Dewi, Handika menyebut karaoke lain seperti Diamond juga mendapat somasi serupa.

Pengelola Citra Dewi Bandungan menunjukan surat somasi terkait royalti

Kenaikan Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room

WAMI membagi kategori karaoke menjadi kubus, family, eksklusif, dan hall.

Karaoke di Bandungan masuk kategori eksklusif, yang berarti wajib membayar royalti sebesar Rp 15 juta per room per tahun.

Handika mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Nominal Rp 15 juta per room per tahun itu kami tidak tahu cara penghitungannya dari mana,” ujarnya.

Sebelum pandemi Covid-19, tarif royalti hanya sekitar Rp 3 juta per room per tahun. Namun, setelah pandemi mereda, angkanya melonjak drastis.

“Sekarang naiknya jadi Rp 15 juta, sangat memberatkan. Apalagi kondisi ekonomi sedang lesu,” kata Handika.

Total Tunggakan Rp 960 Juta, Baru Dibayar Rp 388 Juta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved