Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Arti Status BSU Cek Secara Berkala, Sabar Dulu, Ini Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima. 

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
BSU - Ilustrasi uang.Ini arti status cek secara berkala BSU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak warga yang masih penasaran terhadap Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Beramai-ramai warga melakukan cek BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa status yang terlihat saat melakukan cek.

Baca juga: Pantas BSU Rp600 Ribu Tahap I dan II Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Satu di antaranya status NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

Perlu dipahami terkait status tersebut, supaya tidak salah dalam memahami.

Berikut penjelasan terkait status tersebut.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima. 

Pengecekan NIK pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id. 

Setelah melakukan pengecekan, pekerja/buruh akan mendapat notifikasi yang menunjukkan status penerima BSU atau pencairan dana.

Lantas, apa arti jika status BSU masih calon penerima dan diminta cek secara berkala? 

Arti Status BSU Masih Cek secara Berkala

Salah satu contoh hasil pengecakan status BSU bertuliskan "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai status BSU yang masih cek secara berkala. 

Melalui kolom komentar dalam unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, status tersebut menunjukkan bahwa pekerja/buruh telah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. 

 Namun, Kemnaker mengatakan pencairan BSU dilakukan secara bertahap. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved