Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Penangkapan DPO

2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok Polda Sulut/Istimewa/Kolase Tribun Manado
DPO DITANGKAP - Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan Interpol dan Kejati Sulut hanya dalam kurun waktu dua minggu. keduanya adalah VOL alias Vivi dan JFP atau Jane Fenny Posumah. Vivi ditangkap Interpol di Australia dan Jane ditangkap di Desa Lolah, Minahasa. 

"Kasus ini sudah lama berproses, semua bukti-bukti juga hasil audit sudah kami serahkan ke penyidik di Polda Sulut. Saat ini perlaku sudah di jemput jadi saya pikir ini bisa segera di limpahkan ke kejari Manado," ucap Claartje.

Sebelumnya pada akhir Juni lalu, seorang DPO kasus penipuan juga berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

DPO tersebut adalah seorang wanita Jane Fenny Posumah (44).

Jane diketahui merupakan warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Jane sebelumnya telah diputus bersalah hingga ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor 155/K/Pid/2024 dengan putusan 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Jane sempat diburu oleh pihak Kejaksaan hingga ditetapkan menjadi DPO.

Pada Minggu (29/6/2025), akhirnya Jane berhasil ditangkap di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri.

Jane diamankan penyidik Kejati Sulut dan langsung membawanya di Polsek Tombariri.

Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, sudah diamankan tadi malam," ujar Kasipidum Senin (30/6/2025) lalu.

DPO - Seorang wanita DPO kasus penipuan ditangkap Kejati Sulut di Desa Lolah, Tombariri, Minahasa. Diketahui yang bersangkutan bernama Jane Fenny Posumah (44), warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Kabar penangkapan DPO ini menjadi Berita Populer Sulawesi Utara edisi Senin 30 Juni 2025.
DPO - Seorang wanita DPO kasus penipuan ditangkap Kejati Sulut di Desa Lolah, Tombariri, Minahasa. Diketahui yang bersangkutan bernama Jane Fenny Posumah (44), warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Kabar penangkapan DPO ini menjadi Berita Populer Sulawesi Utara edisi Senin 30 Juni 2025. (Dok. Polda Sulut)

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.

Perkara ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Tirza mengungkapkan, sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah.

Kata dia lagi, modus terduga pelaku berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.

Korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.

“Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda Arisan sebelumnya,” ujar Tirza. (Fer/Ren)

-

Baca juga: Sempat DPO, Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan Serahkan Diri ke Kejari Minut

 

 

 
 
 

 

 

 

 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved