BSU 2025
Sudah Lolos Verifikasi Tapi Dana BSU 2025 Belum Juga Cair? Coba Cek, Mungkin Terkendala Ini
Jika sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima, tapi dana BSU belum mendarat di rekening, jangan panik dulu.
TRIBUNMANADO.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak akhir Juni 2025.
Namun, ternyata masih ada pekerja yang lolos namun belum menerima bantuan.
Jika sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima, tapi dana BSU belum mendarat di rekening, jangan panik dulu.
Kemnaker punya jawabannya! Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, mereka membeberkan tiga penyebab utama mengapa dana BSU 2025 belum sampai ke tangan penerima yang terdaftar.
Apa saja kira-kira penyebabnya?
Berikut ini daftar 3 penyebab mengapa dana BSU belum cair meski sudah lolos verifikasi:
Tiga alasan umum dana BSU belum cair
1. Belum memenuhi syarat
Penerima belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
2. Sudah menerima bantuan Lain
Pekerja tercatat menerima bantuan lain dalam tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga tidak bisa menerima BSU.
3.Kendala pada data rekening
Masalah rekening menjadi salah satu penyebab paling umum. Beberapa jenis kendala yang tercatat antara lain:
- Rekening tidak aktif, ditutup, pasif, dibekukan, atau tidak valid
- Terjadi duplikasi rekening
- Data rekening tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar dalam sistem.
Bantuan tetap bisa dicairkan lewat kantor pos
Kemnaker menegaskan, jika pekerja sebenarnya berhak mendapatkan BSU tetapi mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Pekerja diminta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id dan mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terhambat oleh kendala teknis, terutama terkait data penerima.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos merupakan langkah antisipatif agar seluruh pekerja yang berhak tetap dapat menerima bantuan meskipun tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk.
“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mencakup sejumlah kriteria.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, calon penerima BSU memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3.500.000.
Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Syarat lainnya, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Belum Terima BSU? Pemerintah Kini Perpanjang Pencairannya Sampai 6 Agustus 2025, Segera Dicek |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Ini Target Pemerintah |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025, Satu Juta Penerima Belum Ambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.