Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Ponpes Al Khoziny

Tragedi di Sidoarjo Ungkap Fakta Mengejutkan: 99 Persen Ponpes Indonesia Tak Berizin Layak Bangunan

Apa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap fakta yang mengejutkan.

Editor: Rizali Posumah
Tribun Jatim/M Taufik  
TRAGEDI PONPES SIDOARJO - Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo saat berusaha melakukan evakuasi di area bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, yang roboh, Senin (29/9/2025) sore. Tragedi yang menewaskan puluhan santri ini, menjadi sorotan sekaligus peringatan akan pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan di institusi pendidikan agama. 

TRIBUN,MADO.CO.ID - Apa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Tragedi ambruknya mushala tiga lantai di pesantren tersebut pada Senin (29/9/2025) yang menewaskan puluhan santri, menjadi sorotan sekaligus peringatan akan pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan di institusi pendidikan agama.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkap data yang sangat mengkhawatirkan.

“Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” kata Dody Hanggodo, dikutip Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Dari total 42.433 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024/2025, hanya sekitar 50 pesantren saja yang tercatat telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ini artinya, mayoritas atau lebih dari 99 persen institusi yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa jaminan sertifikasi kelayakan bangunan dari pemerintah.

PBG sendiri merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Fungsinya krusial: memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.

TRAGEDI PONPES AL KHOZINY - Suasana saat Petugas SAR Gabungan mengevakuasi korban reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025). 
TRAGEDI PONPES AL KHOZINY - Suasana saat Petugas SAR Gabungan mengevakuasi korban reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025).  (SAR Surabaya via KOMPAS.com)

Kompleksitas Birokrasi dan Lemahnya Koordinasi

Menteri Dody Hanggodo mengakui adanya kompleksitas birokrasi yang melingkupi persoalan ini.

Kewenangan PBG berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda), sementara operasional pesantren di bawah Kemenag.

“Harusnya semua pesantren memiliki izin. PBG ini kewenangannya ada di Pemda, tapi kita perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes di bawah Kemenag,” jelas Dody.

Kelalaian fatal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren semata.

Ini juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara kementerian terkait untuk memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan agama.

Menyusul tragedi Al Khoziny, Kementerian PU akan bergerak cepat. Setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai, Kementerian PU akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan masif.

Fokus utamanya adalah sosialisasi mendalam kepada Pemda dan seluruh pondok pesantren guna mendorong kepengurusan PBG dan sertifikasi laik bangunan.

Gagal Konstruksi Bukan Takdir

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved