Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kajari: Jangan Ada Gerakan Tambahan, Pasal Bertambah

ejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, masih terus menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
PENJELASAN - Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat ditemui di Kantor Kejari Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat 4 Juli 2025 malam, pukul 21.30 Wita. Kepada awak media, dirinya menjelaskan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung periode lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, masih terus menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, terkait dugaan korupsi kasus perjalanan dinas DPRD Bitung periode 2019-2024.

Hal itu dikatakan Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat ditemui Jumat 4 Juli 2025 malam, pukul 21.30 Wita.

"Masih menunggu perhitungan kerugian dari BPKP," ucap mantan JPU KPK.

Yadyn meminta, 17 anggota DPRD yang menjadi saksi dan sudah dicekal keluar negeri agar proaktif.

Dirinya mengingatkan agar mereja jangan sampai ada gerakan tambahan.

"Jangan ada gerakan tambahan, bisa tertambah pasal," tegasnya.

Dirinya mengakui, sudah banyak laporan intelijen yang masuk bahwa ada yang membuat gerakan tambahan.

"Kalau perhitungan dari BPKP sudah keluar, bisa ada tersangkanya," sebutnya.

Dirinya menyebut, siapa tahu minggu berjalan sudah ada info dari BPKP lebih cepat akan ada tersangka kalau terbukti ada kerugian.

Diketahui, seluruh pihak yang dicegah diyakini terkait pemeriksaan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023.

Kejari menduga adanya praktik manipulasi dan penyimpangan serius dalam penggunaan dana perjalanan.

Langkah pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum rampung.

“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ujar Kajari Yadyn.

Pihak Kejari pun meminta agar mereka yang berada di luar negeri segera kembali ke Indonesia untuk mempermudah pemeriksaan.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 46 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, staf Sekretariat Dewan, pihak hotel, serta pihak ketiga lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved