Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perjalanan Dinas DPRD Bitung

8 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bitung 2019-2024

Sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
GEMINI AI
DICEKAL - Ilustrasi oleh Gemini AI pada Rabu 25 juni 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2022–2023.

Terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan.

erikut delapan fakta penting terkait perkembangan kasus ini:

1. 26 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pada 17 Juni 2025, Kejari Bitung secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 26 orang yang diduga terlibat.

Mereka terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan.

Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, membenarkan langkah tegas ini.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn, Rabu (25/6/2025) malam.

2. Ada Legislator Aktif Periode 2024–2029

Dari 17 anggota dewan yang dicegah, beberapa di antaranya diketahui masih aktif menjabat untuk periode 2024–2029.

Namun, hingga kini, Kejari belum merilis nama-nama mereka ke publik.

3. Diduga Terkait Korupsi Perjalanan Dinas

Seluruh pihak yang dicegah diyakini terkait pemeriksaan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023.

Kejari menduga adanya praktik manipulasi dan penyimpangan serius dalam penggunaan dana perjalanan.

4. Pencegahan Berlaku 6 Bulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved