Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, 17 Anggota DPRD Bitung Dicekal ke LN, Akademisi: Potensi Tersangka
Dari 26 orang yang dicekal ke Luar Negeri ada 17 anggota DPRD periode 2019–2024, 9 lainnya adalah ASN.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.
Dari 26 orang ini ada 17 anggota DPRD periode 2019–2024 dan 9 ASN.
Namun, dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif periode 2024-2029.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) malam.
Terkait itu, akademisi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Eugenius Paransi SH MH buka suara.
Menurut Eugenius Paransi Kejaksaan melakukan pencekalan dalam proses penegakan hukum karena terindikasi kuat anggota dewan melakukan korupsi sehingga perlu dilakukan tindakan tersebut.
Pencekalal perlu dilakukan dalam rangka tidak menyulitkan pemeriksaan demi penegakan hukum.
"Kalau masih di Jakarta mungkin masih bisa, tetapi kalau mau keluar negeri harus dicekel agar mempermudah penyelidikan.
Apalagi misalnya tidak ada perjanjian ekstradisi dengan negara lain, sehingga dicekal itu agar memperlancar proses hukum," tutur Eugenius, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, dalam kasus ini cepat atau lambat para anggota dewan berpotensi menjadi tersangka.
"Apabila syarat alat bukti cukup minimal ada dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta hasil audit dari BPKP atau BPK dipastikan adanya kerugian negara atau korupsi pasti langsung ditetapkan tersangka.
Jadi dalam kasus ini selain alat bukti, hasil laporan pemeriksaan BPK atau BPKP ini juga sangat menentukan ada kerugian negara atau tidak," jelasnya.
Ia menjelaskan, sangat disayangkan sekali ketika nantinya ditemukan adanya korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Bitung.
"Korupsi sangat merugikan masyarakat, sehingga tentunya masyarakat sangat mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya dalam melihat kasus ini, masyarakat sudah sangat dewasa sehingga tidak melakukan demonstrasi.
"Namun masyarakat juga berharap harus transparan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kajari: Jangan Ada Gerakan Tambahan, Pasal Bertambah |
![]() |
---|
Yadyn Palebangan Sebut Sebagian Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Masih Aktif |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bitung 2019-2024 |
![]() |
---|
17 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 Dicekal ke LN, Ini Daftar Lengkap Legislator Periode Lalu |
![]() |
---|
17 Anggota DPRD Bitung Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejari: Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.