Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kajari: Jangan Ada Gerakan Tambahan, Pasal Bertambah
ejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, masih terus menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
PENJELASAN - Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat ditemui di Kantor Kejari Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat 4 Juli 2025 malam, pukul 21.30 Wita. Kepada awak media, dirinya menjelaskan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung periode lalu.
Fokus penyidikan Kejari Bitung tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp19 miliar yang terjadi selama dua tahun anggaran.
Jumlah ini disebut sangat signifikan dan menimbulkan kerugian negara.
Penyidik menemukan kejanggalan berupa laporan perjalanan dinas yang seharusnya hanya berlangsung singkat, namun dilaporkan berlangsung tiga hingga empat hari.
Bahkan, ada penggunaan lima vila di lokasi yang sama, meskipun hanya satu vila yang sebenarnya digunakan.
Beberapa perjalanan juga diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif.
Sejumlah lokasi perjalanan dinas yang menjadi sorotan mencakup daerah-daerah populer seperti Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, dan Makassar. (fis)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, 17 Anggota DPRD Bitung Dicekal ke LN, Akademisi: Potensi Tersangka |
![]() |
---|
Yadyn Palebangan Sebut Sebagian Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Masih Aktif |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bitung 2019-2024 |
![]() |
---|
17 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 Dicekal ke LN, Ini Daftar Lengkap Legislator Periode Lalu |
![]() |
---|
17 Anggota DPRD Bitung Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejari: Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.