Bantuan Subsidi Upah
Teman Kantor Sudah Dapat BSU Rp600 Ribu, Kok Kamu Belum? Ini Penyebab yang Mungkin Terjadi
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini ditujukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, untuk membantu menjaga daya beli dan mengurangi tekanan ekonomi di tengah situasi yang masih penuh tantangan.
Namun, meski kamu sudah merasa memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nyatanya belum semua penerima mendapatkan bantuan secara bersamaan.
Baca juga: Kapan BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Tidak sedikit pekerja yang mengeluhkan, “Kenapa teman kantor sudah cair, tapi saya belum?”
Padahal, kalian bekerja di perusahaan yang sama, dengan status keanggotaan BPJS yang aktif, dan sama-sama tercatat sebagai penerima BSU.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi?
Tenang, kamu tidak sendirian. Ada beberapa kemungkinan penyebab keterlambatan pencairan BSU, seperti:
-
Data rekening yang belum valid atau tidak sesuai
-
Proses verifikasi yang masih berlangsung di Kemnaker atau BPJS
-
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah atau kelompok penerima
-
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tapi belum sempat diambil
Jika kamu menghadapi situasi ini, tidak perlu panik. Kamu bisa mengambil beberapa langkah berikut:
-
Cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi PosPay
-
Pastikan data rekening dan identitas kamu benar dan masih aktif
-
Hubungi HRD atau pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data kepesertaan kamu sudah valid
-
Pantau informasi resmi dari Kemnaker untuk jadwal pencairan di wilayahmu
Dengan memastikan semua data benar dan aktif, proses pencairan bantuan akan berjalan lebih lancar. Bersabar sejenak, karena pencairan BSU dilakukan secara bertahap—bukan berarti kamu tidak akan menerima, hanya waktunya saja yang mungkin berbeda.
Syarat Penerima BSU 2025
Ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Data pribadi seperti KTP, NIK, dan nomor rekening harus valid dan sesuai.
Jika ketiga syarat ini kamu penuhi, maka peluang untuk menerima BSU 2025 terbuka lebar.
Jangan lupa pastikan semua data yang terdaftar benar agar proses pencairan berjalan lancar!
Berikut beberapa alasan kenapa BSU kamu belum juga cair:
Meskipun kamu sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan berarti dana langsung masuk ke rekening.
Banyak pekerja mengalami hal serupa, status sudah lolos, tapi saldo bantuan belum juga terlihat.
Nah, berikut beberapa penyebab umum yang bisa membuat pencairan tertunda:
Data KTP dan BPJS belum sinkron, seperti perbedaan nama atau NIK.
Rekening bank yang terdaftar sudah tidak aktif atau ditutup.
Nama di rekening berbeda dengan nama di KTP, sehingga tidak lolos verifikasi bank.
Proses verifikasi bank masih berlangsung, dan kamu hanya perlu menunggu giliran.
Bantuan Subsidi Upah
BSU
BSU Rp600 Ribu
alasan BSU belum masuk
Tak Dapat BSU
BSU Tak Masuk di Rekening
BSU cair
BSU Tahap II
| Ramai Isu Pencairan BSU Oktober 2025, Begini Penjelasan Terbaru dari Kemenaker |
|
|---|
| Kabar BSU Rp 900.000 Cair September 2025, Ini Kata Kemnaker |
|
|---|
| Penyaluran Selesai Akhir Juli Ini, Berikut Cara Cek Status BSU 2025 dan Syaratnya |
|
|---|
| Tahap 4 Sudah Cair! Cek Nama Anda di BSU2025 Lewat Link Resmi Ini |
|
|---|
| Jangan Sampai Terlewat dan Hangus, Ini Batas Terakhir Ambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ada-tiga-penyebab-utama-pencairan-dana-BSU-2025-terhambat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.