Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM Online

Cara Mudah Perpanjangan SIM Secara Online, Perhatikan Hari dan Jam Operasional

Meski praktis, pemohon tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar proses berjalan lancar.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
SIM: Ilustrasi SIM. Perpanjangan SIM tak perlu ke kantor polisi, ini cara mudahnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berusaha memperbaiki layanan perpanjangan SIM.

Alhasil saat ini, perpajangan SIM bisa dilakukan secara online.

Cukup mudah cara yang dilakukan untuk perpanjangan SIM online.

Baca juga: Apa Itu e-SIM? Inovasi Teknologi Modern, Punya Manfaat yang Berbeda dengan Kartu SIM Biasa

Namun harus dipastikan caranya benar agar tidak ditolak.

Selain mudah, biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM pun cukup murah.

Perhatikan jam pembuatan, jika tidak bisa jadi pencetakkan SIM akan tertunda.

Tak perlu repot antre panjang di kantor Satpas, kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Meski praktis, pemohon tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar proses berjalan lancar.

Berdasarkan informasi dari situs digitalkorlantas.id, biaya perpanjangan SIM Nasional ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Angka tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.

Proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Jika permohonan diajukan setelah pukul 15.00 WIB, maka akan diproses keesokan harinya.

Jam operasional Satpas sendiri adalah Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Cara perpanjangan SIM secara online

Berikut adalah tahapan lengkap untuk memperpanjang SIM via Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  • Registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email. Aktivasi akun melalui email.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check).
  • Siapkan dokumen:
  • E-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto latar biru
  • Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Di aplikasi, klik Menu SIM > Perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana.
  • Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, lalu pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi melalui Virtual Account BNI.
  • Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved