Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu

TGR Rp 944 Juta di DPRD Kotamobagu, Inspektorat: Baru 1 Perusahaan Kembalikan Uang Negara

Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan elakukan penagihan kelebihan bayar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Yusrin Mantali.
INSPEKTORAT - Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali. Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali kepada Tribunmanado.com, Selasa (1/7/2025), mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan melakukan penagihan kelebihan bayar. 

"Banyak pimpinan media yang sudah dipanggil oleh BPK Sulut untuk dimintai keterangannya," ucap dia.

"Ada yang dari Kotamobagu hingga Bolmong sudah dimintai keterangan," ungkapnya.

Bukan cuma itu, BPK Sulut juga diketahui sudah meminta keterangan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotamobagu Firmansyah Mokodompit.

Kabag Risalah DPRD Kotamobagu Nini Mongilong ketika dikonfirmasi via telepon memilih menghindar.

Ia mengatakan terkait informasi TGR tersebut ada baiknya ditanyakan ke Sekwan Kotamobagu.

"Kalau soal itu, nanti tanyakan ke pak Sekwan saja langsung," ujarnya.

Sementara itu, Sekwan Kotamobagu Firmansyah Mokodompit ketika dihubungi masih belum memberikan tanggapan. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved