Kotamobagu
TGR Rp 944 Juta di DPRD Kotamobagu, Inspektorat: Baru 1 Perusahaan Kembalikan Uang Negara
Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan elakukan penagihan kelebihan bayar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Yusrin Mantali.
INSPEKTORAT - Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali. Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali kepada Tribunmanado.com, Selasa (1/7/2025), mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan melakukan penagihan kelebihan bayar.
"Banyak pimpinan media yang sudah dipanggil oleh BPK Sulut untuk dimintai keterangannya," ucap dia.
"Ada yang dari Kotamobagu hingga Bolmong sudah dimintai keterangan," ungkapnya.
Bukan cuma itu, BPK Sulut juga diketahui sudah meminta keterangan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotamobagu Firmansyah Mokodompit.
Kabag Risalah DPRD Kotamobagu Nini Mongilong ketika dikonfirmasi via telepon memilih menghindar.
Ia mengatakan terkait informasi TGR tersebut ada baiknya ditanyakan ke Sekwan Kotamobagu.
"Kalau soal itu, nanti tanyakan ke pak Sekwan saja langsung," ujarnya.
Sementara itu, Sekwan Kotamobagu Firmansyah Mokodompit ketika dihubungi masih belum memberikan tanggapan. (Nie)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kotamobagu
Kisah Pengusaha Burung Kualitas Lomba di Kotamobagu Sulawesi Utara, Hasilkan Uang dari Hobi |
![]() |
---|
Jumlah Perusahaan di Kotamobagu Capai 308, Perdagangan Jadi Sektor Penyerap Tenaga Kerja Terbesar |
![]() |
---|
Pemkot Kotamobagu bersama Aparat TNI-Polri Bersihkan Sampah di Komplek Pasar 23 Maret |
![]() |
---|
Breaking News: Polres Kotamobagu Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg Diduga Ditimbun |
![]() |
---|
Kondisi Taman Kota di Kotamobagu Sulut tak Terawat, Bau Pesing hingga Penuh Sampah, Lihat Fotonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.