Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu

TGR Rp 944 Juta di DPRD Kotamobagu, Inspektorat: Baru 1 Perusahaan Kembalikan Uang Negara

Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan elakukan penagihan kelebihan bayar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Yusrin Mantali.
INSPEKTORAT - Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali. Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali kepada Tribunmanado.com, Selasa (1/7/2025), mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan melakukan penagihan kelebihan bayar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak Rp 944 juta kelebihan bayar ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Sekretariat DPRD Kotamobagu.

Bahkan temuan tersebut sudah dinyatakan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh BPK Sulut.

Temuan TGR tersebut bahkan dibenarkan oleh Inspektorat Kotamobagu.

Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali kepada Tribunmanado.com mengatakan Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan melakukan penagihan kelebihan bayar tersebut.

Yusrin mengatakan dari laporan yang masu ke pihaknya, baru ada satu perusahan yang melakukan pengembalian uang.

"Laporan yang masuk ke kami baru satu perusahan yang kembalikan uang dari kelebihan bayar tersebut," ucapnya via telepon, Selasa 1 Juli 2025.

Ia berharap Setwan DPRD Kotamobagu lebih intens lagi melakukan penagihan kepada perusahaan.

"Karena sesuai aturan harus dikembalikan, jadi Setwan harus lebih intens lagi untuk melakukan penagihan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, BPK Sulut menemukan kelebihan pembayaran di Sekretariat DPRD Kotamobagu.

Sumber Tribunmanado.com mengatakan kelebihan pembayaran tersebut berujung menjadi tuntutan ganti rugi (TGR).

Menurut sang sumber, kelebihan pembayaran ini diplot dalam anggaran media tahun 2023-2024 di DPRD Kotamobagu.

"Jadi sekitar Rp 900 juta TGR, dengan nomenklatur kelebihan pembayaran atau tidak sesuai standar biaya umum (SBU)," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa media di DPRD Kotamobagu pada tahun 2024 menerima pencarian melebihi SBU.

Tak hanya itu, dalam satu media ada pencairan yang mencapai ratusan juta.

Buntut dari temuan tersebut, puluhan pimpinan media di Kotamobagu pun diperiksa oleh BPK Sulut.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Inspektorat Kotamobagu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved