Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Akhirnya Terungkap Siapa Pemilik Wilmar Group, Produsen Sawit yang Duitnya Disita Kejagung Rp 11 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total dana yang telah disita dari kelompok usaha raksasa ini mencapai Rp 11,8 triliun.

Istimewa/HO
WAJIB TAHU - Akhirnya Terungkap Siapa Pemilik Wilmar Group, Produsen Sawit yang Duitnya Disita Kejagung Rp 11 T. Wilmar Group tengah menjadi perhatian publik nasional setelah lima anak perusahaannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa Pemilik Wilmar Group?

Wilmar Group tengah menjadi perhatian publik nasional setelah lima anak perusahaannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total dana yang telah disita dari kelompok usaha raksasa ini mencapai Rp 11,8 triliun.

Jumlah fantastis tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan milik korporasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Siapa Pemilik Gudang Garam, Raksasa Rokok yang Berdiri Sejak 1958, Kini Anjlok

Dari total uang yang disita, Rp 2 triliun ditampilkan dalam bentuk uang tunai. Pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk tinggi dan memenuhi hampir setengah ruang Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang belum lama ini selesai direnovasi.

Pemandangan tersebut memicu kehebohan publik dan viral di berbagai media sosial.

Penyitaan ini menjadi salah satu tindakan tegas Kejagung dalam mengusut skandal ekspor CPO yang selama ini dinilai sarat penyimpangan.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan lima anak usaha Wilmar Group sebagai tersangka korporasi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum atas kasus yang melibatkan sektor strategis nasional tersebut.

Kasus ini juga menandai fase baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi korporasi berskala besar, khususnya di sektor perkebunan dan ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Dalam kasus korupsi CPO terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Wilmar awalnya terseret kasus korupsi penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Dalam perkembangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Belakangan terungkap, saat Kejagung mengajukan kasasi atas putusan pengadilan, majelis hakim yang menangani perkara ini sebelumnya diketahui menerima suap dari Wilmar.

Pemilik Wilmar Group

Wilmar Group atau Wilmar International tercatat sebagai salah satu produsen sawit terbesar di dunia.

Selain di Indonesia, perkebunan kelapa sawitnya juga berada di Malaysia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved