Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus

Dalam putusan, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
DOSEN - Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Ferry Liando. Pada Sabtu (28/6/2025), dirinya mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.  

Pada Pilkada yang digelar sebelum tahun 2024, syarat parpol dan gabungan parpol yang bisa mengajukan calon di Pilkada adalah parpol atau gabungan parpol yang nemiliki kursi sebanyak 20 persen dari junlah anggota DPRD hasil Pemilu. 

Namun pada Pilkada 2024, MK memutuskan syarat perolehan jumlah kursi digamti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil Pemilu. 

Namun pada Pilkada di tahun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena Pemilu dan Pilkada dilakukan di hari dan jam yang sama.

"Dengan demikian semua parpol peserta Pemilu bisa saja mengajukan pasangam calon kepala daerah," katanya. 

Jika parpol peserta Pemilu terdiri dari 10 maka memungkinan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang.

Terakhir, Jika di tahun 2029 tidak akan ada Pilkada maka akan berdampak pada kepentingan elektoral pihak incumbent. 

Pada pilkada 2024 banyak terdapat incumbent tidak terpilih lagi karena adanya pengisian pejabat penjabat kepala daerah karena jadwal pilkada yang diserentakkan. 

Kewenangannnya dalam memobilisasi pemilih dan ASN serta menetapkan kebijakan untuk keuntungan elektoral akan hilang karena tidak lagi menjabat ketika ikut kompetisi. (ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved