Putusan MK
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus
Dalam putusan, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Pada Pilkada yang digelar sebelum tahun 2024, syarat parpol dan gabungan parpol yang bisa mengajukan calon di Pilkada adalah parpol atau gabungan parpol yang nemiliki kursi sebanyak 20 persen dari junlah anggota DPRD hasil Pemilu.
Namun pada Pilkada 2024, MK memutuskan syarat perolehan jumlah kursi digamti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil Pemilu.
Namun pada Pilkada di tahun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena Pemilu dan Pilkada dilakukan di hari dan jam yang sama.
"Dengan demikian semua parpol peserta Pemilu bisa saja mengajukan pasangam calon kepala daerah," katanya.
Jika parpol peserta Pemilu terdiri dari 10 maka memungkinan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang.
Terakhir, Jika di tahun 2029 tidak akan ada Pilkada maka akan berdampak pada kepentingan elektoral pihak incumbent.
Pada pilkada 2024 banyak terdapat incumbent tidak terpilih lagi karena adanya pengisian pejabat penjabat kepala daerah karena jadwal pilkada yang diserentakkan.
Kewenangannnya dalam memobilisasi pemilih dan ASN serta menetapkan kebijakan untuk keuntungan elektoral akan hilang karena tidak lagi menjabat ketika ikut kompetisi. (ndo)
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
![]() |
---|
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK |
![]() |
---|
Soal Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Megawati Disebut Sudah Tahu Lebih Dulu |
![]() |
---|
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.