Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan kontroversial MK terkait syarat pencalonan Pilpres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

Dengan begitu, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly 

Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews.com/Jeprima)

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.

Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.

“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved