Putusan MK
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
MKMK dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan kontroversial MK terkait syarat pencalonan Pilpres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.
Dengan begitu, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.
“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly
Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.
Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.
“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.
“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.
Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.
“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.
Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
![]() |
---|
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK |
![]() |
---|
Soal Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Megawati Disebut Sudah Tahu Lebih Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.