Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Ini Cara Mudah Cek Status Pencairan BSU 2025, Cukup Hanya Masukkan NIK

Berikut panduan lengkap cara validasi BSU di situs Kemnaker agar kamu tidak ketinggalan informasi penting seputar bantuan ini.

Tangkapan Layar Kemenaker
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Cara cek penyaluran BSU lewat Kemenaker. Ini Cara Mudah Cek Status Pencairan BSU 2025, Cukup Hanya Masukkan NIK 

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja berdasarkan syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Pengembalian Data ke Kemnaker

Setelah proses verifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker. Kemnaker kemudian melakukan pengecekan dan pemadanan ulang guna memastikan tidak ada data ganda atau data tidak valid.

4. Penerusan ke Lembaga Penyalur

Data yang sudah lolos tahap sebelumnya dikirim ke lembaga penyalur, baik bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, untuk proses pengecekan lanjutan.

5. Penetapan Penerima Final

Kemnaker menetapkan penerima BSU berdasarkan data akhir yang sudah tervalidasi dan terverifikasi.

6. Pencairan Dana

Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan

Program BSU ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program BSU Jaga Daya Beli Masyarakat

BSU 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja dalam situasi ekonomi yang masih tidak pasti. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025. Ketentuan teknis program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menggantikan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Ini Alasan dan Alur Pencairannya

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved