Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Yadyn Palebangan Sebut Sebagian Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Masih Aktif
"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP," ucap Yadyn saat diwawancarai, Kamis (26/6/2025).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.
Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.
“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Yadyn.
Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan status hukum dari ke-26 orang tersebut.
Baca juga: Gempa di Sulawesi Selatan Kamis 26 Juni 2025, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Darat
Baca juga: Jumlah Siswa Baru yang Diterima SMKN 1 Airmadidi Minut, 4 Jurusan Ada 72 Orang, Terbanyak Otomotif
Belum diketahui apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kajari: Jangan Ada Gerakan Tambahan, Pasal Bertambah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, 17 Anggota DPRD Bitung Dicekal ke LN, Akademisi: Potensi Tersangka |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bitung 2019-2024 |
![]() |
---|
17 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 Dicekal ke LN, Ini Daftar Lengkap Legislator Periode Lalu |
![]() |
---|
17 Anggota DPRD Bitung Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejari: Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.