Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Yadyn Palebangan Sebut Sebagian Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Masih Aktif

"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP," ucap Yadyn saat diwawancarai, Kamis (26/6/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KEJARI MANADO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan. Ia menyebut sebagian saksi dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung masih aktif. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan menjelaskan perkembangan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2019-2024.

Dari 26 yang menjadi saksi, 17 di antaranya anggota DPRD periode 2019-2024 dan 9 di antaranya ASN.

Yadyn mengatakan saat ini pihaknya masih menyidik kasus tersebut.

"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP," ucap Yadyn saat diwawancarai, Kamis (26/6/2025).

Pihaknya juga menyebut ada satu saksi yang lari ke Jepang, dan satu lari ke California, Amerika Serikat.

"Dari 17 anggota dewan, separuhnya masih aktif," ungkap Yadyn.

Untuk mencegah para saksi kabur, Kejari Bitung mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri.

"Prinsipnya semua perkara di kejaksaan itu akan berproses," tutup Yadyn.

9 ASN Bertugas di Sekretariat DPRD Bitung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Kantor DPRD Bitung
Kantor DPRD Bitung (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.

Dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif periode 2024-2029. 

Langkah tegas ini disampaikan oleh Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/6/2025) malam.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn.

Sembilan aparatur sipil negara (ASN) itu bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.

Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.

Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.

“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Yadyn.

Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.

Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan status hukum dari ke-26 orang tersebut.

Baca juga: Gempa di Sulawesi Selatan Kamis 26 Juni 2025, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Darat

Baca juga: Jumlah Siswa Baru yang Diterima SMKN 1 Airmadidi Minut, 4 Jurusan Ada 72 Orang, Terbanyak Otomotif

Belum diketahui apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved