Mahkamah Konstitusi
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya
Pelaksanannya harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Pemilu dan Pilkada kini berubah lagi.
Namun lebih fokus pada waktu pelaksanaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, Pemilu dan Pilkada kini tak lagi berlangsung serentak.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan KPU RI Gunakan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Dibeber Ketua Moch Afifuddin
Artinya banyak kekurangan yang ditemui saat pelaksanaan Pilkada Serentak.
Kini semuanya akan dipisah pelaksanaannya, agar tidak mengganggu satu sama lain.
Masih banyak pertimbangan lain, hingga MK memutuskan hal tersebut.
Pelaksanannya harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Hal itu diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025) hari ini.
Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024, masih banyak masalah yang timbul akibat pelaksanaan yang serentak.
Seperti halnya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu hingga ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, pelaksanaan yang berhimpitan juga berimplikasi pada partai politik.
"Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum," kata Hakim Arief Hidayat.
Kini, MK menyatakan norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."
Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 oleh MK, Dipercepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.