Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya

Pelaksanannya harus  ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi kantor Mahkamah Konstitusi. MK tetapkan 2029 tidak ada lagi Pemilu dan Pilkada Serentak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Pemilu dan Pilkada kini berubah lagi.

Namun lebih fokus pada waktu pelaksanaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, Pemilu dan Pilkada kini tak lagi berlangsung serentak.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan KPU RI Gunakan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Dibeber Ketua Moch Afifuddin

Artinya banyak kekurangan yang ditemui saat pelaksanaan Pilkada Serentak.

Kini semuanya akan dipisah pelaksanaannya, agar tidak mengganggu satu sama lain.

Masih banyak pertimbangan lain, hingga MK memutuskan hal tersebut.

Pelaksanannya harus  ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hal itu diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025) hari ini.

Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024, masih banyak masalah yang timbul akibat pelaksanaan yang serentak.

Seperti halnya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu hingga ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, pelaksanaan yang berhimpitan juga berimplikasi pada partai politik.

"Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum," kata Hakim Arief Hidayat.

Kini, MK menyatakan norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."

Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved