Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Info Terkini BSU, Hari Ini Sudah Mulai Cair, Cek Rekening

Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025 sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang.

Kolase/HO
BSU CAIR - Foto ilustrasi uang. Info terbaru BSU atau Bantuan Subsidi Upah. Hari ini sudah mulai dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kepada 2.450.068 penerima per hari ini, Selasa (24/6/2025). 

Yassierli mengatakan, yang belum menerima BSU tahap I ada 1.247.768 orang. Dan itu masih dalam proses. Target penyaluran akan selesai pada pekan ini.

Serupa dengan penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut dilakukan pada pekan ini. Sebab kata dia, butuh proses yang tidak singkat mulai dari verifikasi dan validasi data sebelum disalurkan ke bank himbara. Bahkan kata dia, proses transfer ke rekening dari bank himbara pun membutuhkan waktu.

"Kita push, jadi tadi ada proses dari kami, ini kita kemudian ini kita terus berproses," ujar Yassierli.

Selain itu, Yassierli bilang bahwa penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui Bank Himbara meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," terang Yassierli

Cara Cek BSU 2025

  • Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
  • Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
  • Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  • Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
  • Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

Kriteria Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(sumber : Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved