Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Dipecat

Daftar Nama Polisi di Gorontalo yang PTDH, Ada Anggota Ditreskrimum hingga Propam

Keputusan ini dimuat dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/104/VI/2025 dan KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Gorontalo/Polda Gorontalo
POLISI DIPECAT - Empat polisi di Gorontalo dipecat. Hingga saat ini, alasan PTDH masih belum jelas. 

Pemberhentian dengan hormat yang merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu ada pula pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena sebab-sebab tertentu, umumnya berkaitan dengan pelanggaran hukum atau kode etik profesi.

Daftar Anggota yang Dipecat

1.Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo

2.Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota

Baca juga: Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Kepala BPN Sulut Erry Pasoreh Ganti Plat Nomor Palsu

Baca juga: Lirik Lagu Bagai Sekuntum Bunga - Mona Latumahina

3.Briptu Lukman Dahlan Yasin, anggota Polresta Gorontalo Kota

4.Briptu Ray Pinasang, anggota Bid Propam Polda Gorontalo

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan terkait alasan 4 anggota polisi ini diberhentikan. 

Hanya saja perlu diketahui, alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan melakukan Tindak Pidana, melakukan Pelanggaran, hingga mangkir lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa izin sah.

Sementara itu, keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, sesuai pangkat yang bersangkutan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Nama 4 Polisi Gorontalo yang Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Langgar Kode Etik.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved