Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Dipecat

Daftar Nama Polisi di Gorontalo yang PTDH, Ada Anggota Ditreskrimum hingga Propam

Keputusan ini dimuat dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/104/VI/2025 dan KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Gorontalo/Polda Gorontalo
POLISI DIPECAT - Empat polisi di Gorontalo dipecat. Hingga saat ini, alasan PTDH masih belum jelas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak empat polisi di wilayah hukum Polda Gorontalo terkena sanksi berat.

Keempatnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu sudah sesuai dengan keputusan Kapolda Gorontalo Irjen Pol R Eko Wahyu Prasetyo.

Keputusan ini dimuat dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/104/VI/2025 dan KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah bulat.

Pemecatan dihasilkan dari sidang Komisi Kode Etik Polri.

PTDH tentu bukan hal yang bisa dibanggakan.

Langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga wibawa dan integritas institusi.

“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin," kata Desmont. 

POLISI DIPECAT - Empat polisi di Gorontalo dipecat. Hingga saat ini, alasan PTDH masih belum jelas.
POLISI DIPECAT - Empat polisi di Gorontalo dipecat. Hingga saat ini, alasan PTDH masih belum jelas. (Tribun Gorontalo/Polda Gorontalo)

Pemecatan ini juga menurutnya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar dalam bertugas senantiasa mematuhi aturan serta norma-norma yang berlaku.

Keputusan ini diambil setelah seluruh proses etik dilalui dan keempat personel tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Langkah tegas Polda Gorontalo ini diharapkan menjadi cerminan bagi seluruh anggota Polri, agar terus menjaga integritas, menaati aturan, serta menjauhi tindakan yang mencoreng nama baik kepolisian.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut, pemberhentian anggota Polri dibagi ke dalam dua kategori utama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved