Polisi Dipecat
Daftar Nama Polisi di Gorontalo yang PTDH, Ada Anggota Ditreskrimum hingga Propam
Keputusan ini dimuat dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/104/VI/2025 dan KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak empat polisi di wilayah hukum Polda Gorontalo terkena sanksi berat.
Keempatnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu sudah sesuai dengan keputusan Kapolda Gorontalo Irjen Pol R Eko Wahyu Prasetyo.
Keputusan ini dimuat dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/104/VI/2025 dan KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah bulat.
Pemecatan dihasilkan dari sidang Komisi Kode Etik Polri.
PTDH tentu bukan hal yang bisa dibanggakan.
Langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga wibawa dan integritas institusi.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin," kata Desmont.

Pemecatan ini juga menurutnya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar dalam bertugas senantiasa mematuhi aturan serta norma-norma yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah seluruh proses etik dilalui dan keempat personel tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas Polda Gorontalo ini diharapkan menjadi cerminan bagi seluruh anggota Polri, agar terus menjaga integritas, menaati aturan, serta menjauhi tindakan yang mencoreng nama baik kepolisian.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut, pemberhentian anggota Polri dibagi ke dalam dua kategori utama.
Pemberhentian dengan hormat yang merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu ada pula pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena sebab-sebab tertentu, umumnya berkaitan dengan pelanggaran hukum atau kode etik profesi.
Daftar Anggota yang Dipecat
1.Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo
2.Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota
Baca juga: Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Kepala BPN Sulut Erry Pasoreh Ganti Plat Nomor Palsu
Baca juga: Lirik Lagu Bagai Sekuntum Bunga - Mona Latumahina
3.Briptu Lukman Dahlan Yasin, anggota Polresta Gorontalo Kota
4.Briptu Ray Pinasang, anggota Bid Propam Polda Gorontalo
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan terkait alasan 4 anggota polisi ini diberhentikan.
Hanya saja perlu diketahui, alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan melakukan Tindak Pidana, melakukan Pelanggaran, hingga mangkir lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa izin sah.
Sementara itu, keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, sesuai pangkat yang bersangkutan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Nama 4 Polisi Gorontalo yang Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Langgar Kode Etik.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.