Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Penggelapan

Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Kepala BPN Sulut Erry Pasoreh Ganti Plat Nomor Palsu

Jimmy Li membujuknya untuk memberikan dana sebesar Rp2 miliar, dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
PENGGELAPAN - (KIRI) Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut Erry Juliani Pasoreh (KANAN) Kuasa Hukum Jimmy Li, Marcel Mewengkang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut Erry Juliani Pasoreh baru-baru ini membantah tudingan dirinya melakukan kasus penggelapan kendaraan jenis Toyota Alphard, yang disebut-sebut milik Jimmy Li Polandos.

Dia menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.

Kata dia, Jimmy Li membujuknya untuk memberikan dana sebesar Rp2 miliar, dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar. 

"Alasannya, Jimmy sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project dengan meyakinkan klien kami bahwa Jimmy akan menerima suntikan dana dari Luar Negeri," jelasnya

Terkait hal tersebut, Jimmy Li kembali buka suara dan membantah pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut Erry Juliani Pasoreh

Melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang, SH, bahwa kuasa hukumnya Deymer Malonda telah memberikan keterangan tidak benar, tidak berdasar. 

"Tidak benar pada tanggal 4-10 April 2025 katanya Jimmy Li menawarkan peluang bisnis investasi dan membujuk Erry supaya diberikan dana Rp2 Milyar untuk dikembalikan Rp5 Milyar, karena ada proyek dan akan menerima suntikan dana dari luar negeri. 

Ini sungguh tidak berdasar, Ini sama saja membujuk anak kecil  dengan gula-gula. Mana ada uang Rp 2 Miliar jadi Rp 5 Miliar ini benar-benar halu," jelasnya

Kata Mewengkang pada tanggal yang ditetapkan, kliennya justru sedang sibuk mengurus permohonan sertifikat tanah (SHM) di kantor BPN Minahasa, sebanyak 10 lokasi lahan seluas 12 HA di Tulap dan  Langowan.

"Setiap hari saya ikut pengukuran tanah dengan staff BPN dan menyiapkan banyak sekali dokumen selama berhari-hari," jelasnya

Dia pun menuding bahwa pihak Kepala BPN Manado mulai memutar balikan fakta dengan keterangan halu dan dengan merekayasa dalil baru dana investasi supaya saya bisa dikriminalisasi penggelapan uang.  

"Semula berdalil pinjaman uang, sekarang dirubah menjadi dana investasi tanpa alat bukti sama sekali," jelasnya

Dengan tegas, Mewengkang menyebut fakta yang ada sebaliknya justru Erry Pasoreh diduga keras menggelapkan kendaraan Toyota Alphard Hybrid warna hitam Nopol B 1 LIG, yang dititipkan di rumah dinas Erry di Citraland Manado pada tanggal 22 Maret 2025. 

"Kendaraan telah beralih dipihak lain dan diganti plat nomor polisi yang diduga palsu,  sehingga saya melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Polda Sulut pada tanggal 1 Juni  2025. 
Timbul pertanyaan.

kalau benar mobil saya dijaminkan ke Erry kenapa kendaraan mesti dialihkan ke pihak lain dan diganti plat nopol palsu?," tanya dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved