Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Dipecat

Lagi, 2 Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat, Keduanya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Polda Gorontalo kembali memecat dua personel polisi. Pemecatan ini menambah daftar polisi yang dipecat per tahun 2022.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Polda Gorontalo telah memecat personel polisi.

Kini Polda Gorontalo kembali memecat anggotanya.

Diketahui kali ini dua anggota personel polisi dipecat dengan tidak hormat.

Baca juga: Prediksi Valencia vs Barcelona Liga Spanyol, Skuat Xavi Cari Pelampiasan Usai Marah dan Terluka

Baca juga: Siapa Sangka, Arwah yang Tertolak Ternyata Jadi Alasan Mengapa Labu Identik dengan Halloween

Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.
Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Polda Gorontalo kembali memecat dua personel polisi. Pemecatan ini menambah daftar polisi yang dipecat per tahun 2022. 

Dari keterangan resmi, dua polisi Gorontalo yang dipecat masing-masing adalah Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, kedua personel polisi ini dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan PTDH keluar setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo No Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Ia diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo no Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia.

Dwi melanggar kode etik, sebab saat kejadian, ia langsung kabur dan tidak bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan. 

“Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” terang Wahyu, Jum’at (28/10/2022).

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tambah Wahyu. 

Sebelumnya terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat. Ditambah dua polisi ini, artinya kini total 13 polisi Gorontalo yang dipecat

Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.

Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved