Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Deretan Kasus Korupsi yang Disorot Publik di 2025, Kini Ditangani Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perang melawan korupsi di Bumi Nyiur Melambai memasuki babak baru yang lebih serius dan terbuka.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
KASUS KORUPSI - Sejumlah kasus dugaan korupsi mengemuka baik ditangani Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut hingga periode pertengahan tahun 2025 ini. 

Sementara itu dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahguan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.

Kala itu Dinas Kominfo mendapat anggaran Rp 7,9 miliar setiap tahunnya.

Namun baru pada Juni 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.

Lalu Dinas Kominfo mengusulkan permintaan anggaran kembali di APBD Perubahan dan mendapatkan Rp 8,9 miliar.

Jadi total anggaran Kominfo Pemprov Sulut tidak sesuai yang ditetapkan awal melainkan jadi Rp 15 miliar hasil tambahan dana APBD Perubahan.

3. Korupsi Perumda Pasar Manado

Polda Sulawesi Utara juga tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Pasar Manado.

Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, juga sudah sempat diperiksa.

Kuasa hukum Lucky, Doan Tagah, mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di wilayah pasar pada tahun 2021 dengan anggaran tahun selanjutnya.

"Sejauh ini sistem yang dilakukan Dirut Perumda Pasar untuk kebaikan Perumda Pasar, jadi tidak ada sedikitpun langkah dan upaya untuk merugikan keuangan negara," jelasnya.

Sementara itu Lucky Senduk mengaku akan selalu kooperatif dalam melaksanakan seluruh panggilan dari Polda Sulut.

"Ya, kami kooperatif, dan untuk selanjutnya kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Pastinya kami hormati," jelasnya

4. Dugaan Korupsi di Unsrat Manado

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tengah mengusut dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

Bahkan Kejati telah menggeledah dan menyita sejumlah barang di Rektorat Unsrat pertama, di Ruang Administrasi Wakil Rektor IV dan ruangan Bagian Administrasi Persuratan.

Dari dua tempat tersebut diperoleh dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan.

Kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved