Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Khofifah Mantas Mensos RI Mendadak Dilaporkan ke KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Mereka menduga Khofifah telah terlibat korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015 yang diduga merugikan negara

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Khofifah Indar Parawansa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu per satu menteri dan mantan menteri era Jokowi dilaporkan ke KPK.

Kini giliran Khofifah Indar Parawansa yang dilaporkan ke KPK.

Ia adalah mantan Menteri Sosial (Mensos).

Baca juga: Sosok Khofifah Indar Parawansa, Eks Menteri Sosial, Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

Khofifah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024.

Mereka melaporkan soal kasus yang diduga terjadi pada 2015.

Laporan tersebut sudah diterima KPK dan sementara didalami.

Mereka menduga Khofifah telah terlibat korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015 yang diduga merugikan negara.

Selain Khofifah, ada dua orang yang turut dilaporkan, yakni mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.

"Kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ucap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Tak hanya itu, kata Sutikno, ada pula pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp7,8 miliar. 

Dia mengatakan kuasa penggunaan anggarannya adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat Pj. Gubernur Jawa Timur.

“Ternyata pada waktu 2015 itu, selain program verifikasi dan validasi itu, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp7,8 miliar, pengadaan tenda tersebut,” lanjut Sutikno.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah menerima aduan dimaksud. KPK akan menelaah laporan itu.

"Setelah kami cek di pengaduan masyarakat, memang betul ada laporan di bagian pengaduan masyarakat. Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya, data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved