Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU 2025 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah, Cek Sini Kalau Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan

Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
BSU - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) senilai Rp 600 ribu dari pemerintah. Bantuan ini segera dicairkan pada Minggu kedua Juni 2025 ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 ribu untuk pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan memiliki data yang valid untuk menerima bantuan ini.

Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, BSU 2025 akan dicairkan pada minggu kedua Juni 2025.

Namun, perlu diingat bahwa proses pencairan masih berlangsung dan perlu waktu untuk memastikan penyaluran dapat diterima oleh pekerja yang berhak.

"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2025).

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.

Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga. Selain itu, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pencairan BSU 2025 diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.

Syarat Penerima BSU 2025

Program BSU 2025 resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Menurut Permenaker tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Tidak termasuk ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH

BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yaitu Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Penyaluran BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri dari peserta. Data penerima mengacu sepenuhnya pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan tervalidasi.

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. 
Berikut panduannya:

Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data berikut:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nama lengkap sesuai KTP

Tanggal lahir

Nama ibu kandung

Nomor handphone aktif

Alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

4. Masukkan data tambahan seperti:

Nama ibu kandung

Nomor handphone

Alamat email aktif

5. Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.

Jika sudah dinyatakan lolos dari verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta selanjutnya bisa melakukan pengecekan status secara berkala di website Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Cek BSU Kemnaker

1. Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login menggunakan akun Kemnaker.go.id. Jika belum punya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.

3. Setelah login, lengkapi profil data diri secara lengkap dan benar.

4. Di halaman dashboard, klik menu “Cek Penerima BSU

5. Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah sudah lolos verifikasi atau belum.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya, website BSU 2025 di Kemnaker masih menampilkan notifikasi Segera Hadir dan belum bisa digunakan untuk pengecekan status.

Semoga bermanfaat dan anda termasuk orang yang menerima bantuan tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved