Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan ASN

Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Tidak Boleh Tiap Hari, Simak Rincinya

Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
WFA - Ilustrasi ASN/PNS. Aturan ASN bisa kerja dari mana saja 

(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Permen tersebut juga mengatur terkait detil lokasi yang dapat digunakan oleh ASN untuk WFA. Adapun hal itu tertuang pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:

2. Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

(a) kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut; atau

(b) kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.

3. Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisil atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Tak hanya lokasi, adapula syarat lain bagi ASN agar dapat melakukan WFA yaitu tidak tengah menjalani hukuman disiplin dan tidak diperuntukan terhadap pegawai baru.

Secara lebih rinci, pegawai baru yang dimaksud adalah ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutas, atau rotasi.

"Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri," demikian bunyi dari Pasal 26.

Di sisi lain, aturan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh jenis ASN. Berdasarkan Pasal 38, ASN yang dilarang bekerja secara WFA yaitu:

- Prajurit TNI serta ASN yang bekerja di sektor pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

- Anggota Polri serta ASN yang bekerja di lingkungan Polri.

- Perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved