Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja dengan Jam Kerja Lebih Fleksibel

Tak lagi terpaku pada meja kantor dari pagi hingga sore, kini para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih lincah asal target dan kinerja tercapai

Dok Kemenpar
ATURAN PEMERINTAH - Ilustrasi ASN. Aturan Baru Pemerintah, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja dengan Jam Kerja Lebih Fleksibel. Pemerintah menetapkan aturan terbaru yang memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan menerapkan jam kerja yang fleksibel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Era baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dimulai! 

Pemerintah menetapkan aturan terbaru yang memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan menerapkan jam kerja yang fleksibel.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi.

Tak lagi terpaku pada meja kantor dari pagi hingga sore, kini para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih lincah asal target dan kinerja tetap tercapai.

Lalu, seperti apa mekanisme dan syarat penerapannya?

Baca juga: PLN akan Hentikan Aliran Listrik di Kotamobagu dan Bolmong Mulai Pagi Ini, Berikut Daerah Terdampak

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.

Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved