Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Sudah Lolos Verifikasi BSU Tapi Uang Belum Cair, Coba Lakukan Langkah Jitu ini di bsu.kemnaker.go.id

Diketahui peserta BSU 2025 yang telah dinyatakan lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan akan segera mendapatkan uang bantuan senilai Rp600 ribu.

Editor: Indry Panigoro
Tangkapan layar BPJS Ketenagakerjaan
LOLOS VERIFIKASI - Pencairan bagi yang lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan masih akan menunggu validasi Kemnaker. Anda diimbau rutin mengcek di bsu.kemnaker.go.id. 

Namun, jangan panik dulu. Jika Anda sudah lolos verifikasi awal di situs BPJS Ketenagakerjaan, artinya datamu sudah sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Apa langkah selanjutnya?

Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Verifikasi BSU 2025

Dirangkum dari rilis BPJS Ketenagakerjaan, sembari menunggu fitur validasi di situs Kemnaker tersedia, data peserta kini sedang divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum masuk ke tahap penyaluran dana.

Dan inilah alasan mengapa bsu.kemnaker.go.id belum terbuka: sistem sedang disiapkan untuk menampilkan status pencairan dan pengkinian data rekening.

Kenapa Status Masih Nol atau Tidak Bergerak?

Status yang tidak berubah bukan berarti gagal. Ini karena:

Validasi data masih berlangsung secara bertahap

Laman Kemnaker masih dalam tahap pembaruan sistem

Penyaluran dana baru dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2025

Jadi, meski peserta disuruh melakukan “cek berkala”, belum ada pembaruan berarti sampai Kemnaker membuka akses status penyaluran secara penuh.

Apa yang Bisa Peserta Lakukan Sekarang?

Memastikan Rekening Aktif: Bantuan hanya bisa disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, atau melalui PT POS Indonesia. Peserta harus memastikan rekening aktif dan data sesuai.

Menyiapkan Data Pribadi: Termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif, serta informasi rekening.

Rutin Memantau Situs Resmi Kemnaker: Akses dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pengecekan berkala tetap diperlukan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved