Pengedar Sabu di Manado
Pengamat Hukum Sebut Sinergi Semua Elemen Kunci Memutus Rantai Narkotika di Sulawesi Utara
Pola jaringan narkotika yang terungkap menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyebar luas dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Hukum Eugenius Paransi menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum, lembaga pemerintah, dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika di Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan Paransi setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap kasus jaringan narkotika yang melibatkan siswa SMK dan penjual sayur.
Menurut Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu, pola jaringan narkotika yang terungkap menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyebar luas dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
"Pola jaringan narkotika ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, dari produsen, distributor, pengedar, kurir hingga pengguna" ujar Paransi saat dihubungi Tribunmanado.co.id Rabu 18 Juni 2025 via WhatsApp.
Dosen Unsrat ini juga menambahkan bahwa memutus mata rantai peredaran narkotika tidaklah mudah, karena jaringan narkotika sangat tersembunyi dan sulit dijangkau.
Namun, dengan strategi penanganan yang komprehensif dan melibatkan semua elemen, kita dapat meminimalkan peredaran narkotika di Sulawesi Utara.
"Perlu ada kerja sama yang baik antara BNNP, penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika," tambahnya.
Dengan sinergi semua elemen, Sulawesi Utara dapat menjadi lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Lapas Kelas II A Manado menggagalkan masuknya narkotika Jenis sabu sebanyak 2 paket, di dalam Lapas pada 14 Mei 2025.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yaitu sabu tersebut disembunyikan di dalam kemasan sampo botol.
Barang tersebut kemudian diantar ke Lapas oleh dua orang warga Rizky alias RU dan RR alias Ipan.
"Lapas Kelas II A Manado menghubungi BNN Provinsi Sulut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dilakukan tes urine kepada dua orang tersebut dengan hasil positif," jelasnya dalam Prescon Rabu (18/6/2025)
Kata Pitra, dari hasil penyelidikan, dua laki-laki tersebut mengaku bahwa sabu tersebut milik dua warga Binaan Lapas Kelas II A Manado, Hizkia alias Kia dan Vandro alias VFOL.
Di situ, BNNP Sulut bekerja sama dengan Lapas langsung mengamankan kedua warga Lapas tersebut untuk dimintai keterangan.
Libatkan Siswa SMK dan Penjual Sayur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.