Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Kasus Pencurian Terjadi di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

"Totalnya di Toko Syaqila sudah dibobol oleh seseorang Econg ini, " ucapnya, Selasa (17/06/2025). 

Tribunmanado.com/Eduard Joanly Tahulending
KASUS PENCURIAN - Pelaku pencurian di sebuah toko di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupatenen Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Selasa (17/6/2025). Pelaku bernama Nelson Bawohang alias Econg. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Kasus pencurian terjadi di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 03.13 Wita.

Pelaku bernama Nelson Bawohang alias Econg berhasil ditangkap Polres Sangihe.

Ia merupakan warga Kelurahan Tona, Kecamatan Tahuna Timur, Sangihe.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Sangihe Iptu Stefi Sweetly Sumolang.

Baca juga: Kronologi Polisi Berpangkat Kombes Diduga Pukul Karyawan Warkop karena Sajikan Telur Setengah Matang

Baca juga: Pelaku Peredaran Miras Ilegal di Manado Bakal Disidangkan di Tempat, Polresta Siapkan Hakim

"Totalnya di Toko Syaqila sudah dibobol oleh seseorang Econg ini," ucapnya, Selasa (17/06/2025). 

Saat ini pelaku masih sedang menjalani pemeriksaan.

Atas peristiwa tersebut, korban rugi Rp 4 juta.

"Tersangka Econg ditangkap dengan barang bukti uang logam dan uang kertas, dengan total kerugian Rp 4 juta," tambah Stefi.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) KE-3, KE-4, KE-5 KUHP subsidair Pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved