Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pelaku Peredaran Miras Ilegal di Manado Bakal Disidangkan di Tempat, Polresta Siapkan Hakim

Polresta Manado terus berupaya menekan peredaran miras ilegal jenis cap tikus.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
MIRAS ILEGAL - Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib. Ia menyebutkan pelaku peredaran miras ilegal di Manado bakal disidangkan di tempat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado terus berupaya menekan peredaran miras ilegal jenis cap tikus.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib membeber, pihaknya berencana menggelar sidang tipiring untuk pelaku peredaran miras ilegal.

"Kami akan gelar sidang tipiring," kata dia di sela sela kegiatan rapat koordonasi penanggulangan bahaya narkoba di ruang Tolu kantor Pemkot Manado, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (17/6/2025).

Menurut dia, sidang tipiring bertujuan menghapus image bahwa barang bukti karap disalahgunakan petugas.

Dalam sidang tipiring, segala sesuatunya terang benderang.

Hilman membeber, sidang tipiring dapat berlangsung dimana saja.

"Kita bisa buat dimana saja," kata dia.

Ungkap dia, sidang tersebut layaknya sidang.

Hakim akan dihadirkan.

Ia menuturkan, Polresta Manado dan jajaran gencar melakukan penertiban peredaran miras ilegal.

Aparat kerap mengungkap kasus penyelundupan miras ilegal via pelabuhan Manado. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved