Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Tergoda Kerja ke Kamboja

Banyak Warga Sulut Jadi Korban TPPO di Kamboja, Ini Langkah BP3MI dan LPSK

BP3MI Sulawesi Utara menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kerja sama strategis.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.com
TPPO KAMBOJA - Riyuni (22) melapor ke Polresta Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (12/6/2025). Ia mengaku hampir menjadi korban TPPO ke Kamboja. 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID – Upaya perlindungan terhadap pekerja migran asal Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus diperkuat.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kerja sama strategis untuk mendampingi para korban.

Kolaborasi dua lembaga ini ditujukan untuk menangani kasus pekerja migran yang mengalami eksploitasi atau menjadi korban kejahatan, khususnya di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriyadi, menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan melindungi para pekerja migran yang berhasil kembali ke Indonesia dalam keadaan selamat, meskipun mereka sering menghadapi tekanan dari kelompok sindikat atau perusahaan yang merekrut mereka.

"Kita bersama LPSK mendampingi. Jika ada yang merasa jadi korban, diintimidasi atau gangguan lainnya bisa mengadu," kata Afriyadi kepada Tribunmanado.com, Selasa (16/6/2025) petang.

Ia menegaskan, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migran dari Kamboja, namun juga dari negara-negara lain di kawasan, seperti Thailand dan Myanmar.

"Negara lain, Thailand, Myanmar juga bisa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang menjadi korban TPPO.

Ia menegaskan bahwa bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun perlindungan menjadi prioritas jika mereka menjadi korban eksploitasi.

"Warga bekerja itu hak, di mana pun tapi kalau sudah jadi korban eksploitasi, TPPO kita upayakan memberi perlindungan," tegas Wawan.

Ia juga mengakui bahwa LPSK memiliki keterbatasan di daerah karena belum memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi. Untuk itu, sinergi dengan BP3MI menjadi sangat penting.

"Karena itu kita bersinergi dengan BP3MI," jelasnya.

Wawan menambahkan bahwa laporan dugaan TPPO dari wilayah Sulawesi Utara masih tergolong rendah.

Namun demikian, LPSK tetap membuka pintu perlindungan bagi para korban yang melapor secara resmi ke aparat penegak hukum.

"Apabila memenuhi persyaratan kami lanjutkan perlindungan,” tutur Fahrudin.

Saat ini, perlindungan hanya bisa diberikan apabila korban memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam prosedur LPSK.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved