Lipsus Tergoda Kerja ke Kamboja
BP3MI Sulawesi Utara Gandeng LPSK, Beri Perlindungan Pekerja Korban TPPO Kamboja
"Kita bersama LPSK mendampingi. Jika ada yang merasa jadi korban, diintimidasi atau gangguan lainnya bisa mengadu," kata Afriyadi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedua lembaga ini bersinergi untuk memberi perlindungan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pekerja migran asal Sulut yang menjadi korban eksploitasi bahkan kriminal saat bekerja di Kamboja.
Kepala BP3MI Sulawesi Utara M. Syachrul Afriyadi menjelaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para korban TPPO yang bisa pulang dari Kamboja maupun negara-negara Asia Tenggara dalam keadaan selamat.
Pasalnya dari hasil penelusuran BP3MI, pekerja yang bisa kembali dari Kamboja biasanya mendapatkan intimidasi dari sindikat ataupun perusahaan.
"Kita bersama LPSK mendampingi. Jika ada yang merasa jadi korban, diintimidasi atau gangguan lainnya bisa mengadu," kata Afriyadi kepada Tribunmanado.com, Selasa (16/6/2025) petang.

Katanya, pendampingan itu diberikan kepada pekerja bukan hanya yang dari Kamboja saja.
"Negara lain, Thailand, Myanmar juga bisa," ujarnya lagi.
Sebelumnya Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan, lembaga itu siap membantu korban TPPO.
"Warga bekerja itu hak, di mana pun. Tapi kalau sudah jadi korban eksploitasi, TPPO, kita upayakan memberi perlindungan," kata Wawan belum lama ini.
LPSK memang punya keterbatasan karena belum punya kantor perwakilan di daerah-daerah.
Baca juga: Gempa Terkini di Maluku Selasa 17 Juni 2025, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Akidah Akhlak Kelas 8 Halaman 222 Kurikulum Merdeka: Kelebihan Abu Bakar
"Karena itu kita bersinergi dengan BP3MI," jelasnya.
LPSK mencatat, laporan dugaan TPPO dari Sulut masih relatif rendah.
Meski demikian, LPSK siap memberi perlindungan kepada korban jika memang ada laporan resmi ke polisi.
Perlindungan dapat diberikan ketika memenuhi syarat formil dan syarat materil.
"Apabila memenuhi persyaratan kami lanjutkan perlindungan,” tutur Fahrudin.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Banyak Warga Sulut Jadi Korban TPPO di Kamboja, Ini Langkah BP3MI dan LPSK |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Sulut Eks Pekerja Perusahaan Scammer di Kamboja: 'Kerja Sulit Menderita Sekali' |
![]() |
---|
Kisah Warga Sulawesi Utara yang Pernah Bekerja di Kamboja: Sibuk Cari Kerja, Adu Nasib di Pabrik |
![]() |
---|
Imigrasi Manado Cegah TPPO ke Kamboja, Pemohon Paspor Diminta Buat Surat Pernyataan |
![]() |
---|
Imigrasi Manado Perketat Penyeleksian Paspor: Warga yang Dicurigai akan Kerja Luar Negeri Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.