Praperadilan AGK
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Yakin AGK Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM
"Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus Ronald, Senin (16/6/2025).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di MInahasa (GMIM), Asiano Gammy Kawatu (AGK) tuntas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado Ronald Massang menolak permohonan yang diajukan AGK.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus Ronald, Senin (16/6/2025).
Putusan hakim langsung disambut dengan rasa kecewa oleh para pendukung AGK.
Terlihat ada pengunjung yang keluar sambil menangis karena mendengar hasil putusan tersebut.
Sementara itu pengacara AGK, Zemmy Leihitu, mengatakan bahwa timnya menerima putusan dari majelis hakim.
Meski begitu, timnya masih akan berjuang pada pokok perkara nanti di persidangan berikutnya.

"Pokok perkara belum diperiksa, kita akan terus berjuang di tahap selanjutnya. Pertandingan belum selesai," jelasnya
Dia memastikan siap untuk persidangan selanjutnya.
"Sudah kita siap, formatnya sudah kita buat untuk masuk ke tahap selanjutnya," tambah Zemmy.
Meski hakim menolak praperadilan, Leihitu yakin AGK tidak bersalah pada kasus ini.
"Pak Gammy itu tidak korupsi, Rp 1 pun dia tidak ambil. Kita akan buktikan sampai titik darah penghabisan," tuturnya.
Sebaliknya, dia yakin yang bersalah adalah Sinode GMIM.
"Salahkan Sinode GMIM yang menerima dana hibah ini, kan sudah serahkan dananya dari gubernur. Mereka yang harus disalahkan," jelasnya.
Baca juga: Eks Anggota TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Pasar Tematik Tongkaina Jadi Lokasi Wisata Baru di Manado, Ini Daftar Kegiatan yang akan Digelar
Dia meminta keluarga AGK tabah dengan hasil putusan ini.
"Harus tabah, karena ini kan belum masuk dalam pokok perkara," tutup Zemmy.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati |
![]() |
---|
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Breaking News: Hakim PN Manado Tolak Praperadilan Asiano Kawatu, Kuasa Hukum Sebut akan Berjuang |
![]() |
---|
Praperadilan AGK, Saksi Ahli Sebut GMIM Tidak Terdaftar di Kemenkum Sudah jadi Penerima Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.